Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; evaluasi program. melakukan monitoring; penyusunan laporan. Website Resmi Desa Keru. Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut adalah membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 , Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK. Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; melakukan monitoring; evaluasi program; penyusunan laporan. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. memanfaatkan teknologi tepat guna; mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Desa Di Mata Hukum. Berita. Kepala Urusan sebagai staf sekretariat paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Wakil Bupati Seluma Gustianto dalam waktu dekat ini akan mendatangi 43 desa di Kabupaten Seluma. Senin, 11 Desember 2023 18:35 WIB. Yayan/TribunBengkulu.com. Wakil Bupati Seluma Gustianto menyampaikan, akan mengunjungi 43 desa untuk bertemu Pemdes dan masyarakat. Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono. m8oV.