Menurut Jumhur Ulama Fiqih bahwa Air yang suci mensucikan yang telah terkena najis atau mutanajis menjelaskan: air suci yang terkena najis, bila air tersebut kurang dari 2 qulah maka air tersebut hukumnya menjadi najis hal ini baik tetap berlaku baik sifat dari air berubah atau tidak. Namun dari pendapat Imana Abu Hanifah, Imanm Asy Syafi’i "Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima' atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama." (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al-'Arabi). Pembahasan tentang keputihan ada dua Eramuslim – Air mani adalah air berwarna putih yang keluar dari alat vital pria setelah mengalami ejakulasi. Apa hukum air mani? Suci atau najiskah? Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci. Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku Tiga Sumber Najis Liputan6.com. Macam-maam najis dalam Islam yang pertama adalah najis Mukhaffafah atau najis ringan. Contoh dari najis ringan ini antara lain adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. Madzi atau air yang keluar dari kemaluan akibat terangsang. Namun madzi ini keluar tidak dengan cara memucrat. Menurut satu pendapat, hukum air liur hewan buas ini adalah najis. Pendapat ini didasarkan pada dalil hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Kalau dia ragu adanya najis, maka tidak perlu ditengok karena asalnya adalah tidak adanya najis dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia shalat atau towaf dalam kondisi seperti itu. Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya syareat ini –alhamdulillah- telah sempurna dari seluruh sisi dan sesuai dengan fitrah Di bawah ini ada tata cara menyucikan benda-benda yang termasuk najis sesuai tingkatannya. 1. Menyucikan Najis Mukhaffafah (Ringan) Sesuatu yang terpapar najis ringan atau mukhaffafah, yakni kencing atau kotoran bayi yang belum genap 2 tahun dan hanya minum ASI, cara mensucikannya bisa dengan percikan air. Untuk membersihkannya, cukup dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sampai bersih. 5. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Najis lain yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Contohnya seperti bangkai lalat atau semut yang masuk ke dalam minuman. W8VXtD.